Tata Cara & Mekanisme Mengurus Surat Keperluan Menikah (Muslim)

Cara mengurus surat menikah - Selamat ya yang sudah mau niatan menikah hehehehe, saya rasa anda semua membaca atau menemukan halaman ini perihal tata cara dan mekanisme mengurus surat nikah niscaya mempunyai niat untuk mencari tahu dan mengurus surat keperluan untuk menikah. Memiliki buku nikah memang penting anda perlukan hal ini bukti bahwa ijab kabul anda sudah sah berdasarkan agama dan negara. Status ijab kabul diakui negara sebagaimana disebut dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 perihal Perkawinan.

Pengurusan surat nikah ini saya sanggup dari pengalaman saudara saya yang sudah menikah yang bertempat tinggal di Jogja (untuk muslim), kenapa saya membahas soal ini sebab untuk keperluan kepengurusan surat suarat nikah akan sedikit berbeda tergantung domisili anda tinggal walaupun secara umum persyaratan keperluan ini akan sama. Melakukan ijab kabul di kantor agama atau KUA akan digratiskan sedang untuk memanggil atau mengundang penghulu untuk menikahkan anda di rumah atau gedung yang anda tujukan untuk ijab kabul akan dikenai uang manajemen sebesar Rp 600 ribu (update januari 2019) dan anda sanggup membayarkannya lewat bank BRI. Dan biaya 400 ribu bila anda menumpang nikah (pernikahan di KUA bukan ditempat atau domisili anda tinggal)

 Selamat ya yang sudah mau niatan menikah hehehehe Tata Cara & Prosedur Mengurus Surat Keperluan Menikah (Muslim)

Semoga apa yang saya sampaikan sanggup membantu para teman atau catin (calon pengantin) dalam mendapat surat nikah. Aamiin, nah sebelumnya anda harus mengurus keperluan surat keperluan untuk menikah menyerupai yang tertera dibawah ini,

Persyaratan dokumen yang diharapkan untuk mengurus surat keperluan menikah di KUA:

  1. Fotocopy KTP catin atau calon pengantin laki-laki dan perempuan (@ minimal 4 lembar)
  2. Fotokopi kartu keluarga Catin laki-laki dan perempuan (@ minimal 3 lembar)
  3. Pas Photo berwarna (direkomendasikan foto berlatar biru lebih bagus), ukuran 2×3 (@ 5 lembar) & 3×4 (@ 8 lembar)
  4. Surat pengantar dari RT setempat
  5. Surat Pernyataan Belum Pernah Menikah atau Surat Pernyataan masih Perjaka/Perawan, bermaterai Rp. 6.000,- (biasanya RT setempat menyediakan bila tidak ada, anda sanggup mengurusnya di kantor kelurahan)
  6. Surat N1, N2, N4, N5 dari desa/kelurahan
  7. Surat N6 dari desa/kelurahan (bagi janda/duda cerai mati)
  8. Akta Cerai dari Pengadilan Agama (bagi janda/duda cerai hidup)
  9. Fotokopi sertifikat kelahiran @2lembar
  10. Fotokopi Ijazah terakhir

Catatan : 2 syarat terakhir yaitu fotokopi sertifikat kelahiran dan fotokopi ijazah terakhir akan dipakai sebagai dasar verifikasi data pribadi, yang akan dimasukan dalam daftar investigasi atau yang biasa disebut NB dan akan dipakai sebagai dasar dalam penulisan dalam buku nikah. Karena bila terjadi kesalahan data maka perubahan data atau nama di buku nikah harus melalui proses di Pengadilan Negeri, terang itu sangat merepotkan serta memakan waktu dan biaya yang tidak sedikit.

Keterangan surat keterangan menikah:
  • Surat N1 berisi surat keterangan untuk nikah
  • Surat N2 berisi surat keterangan asal-usul
  • Surat N4 berisi surat keterangan perihal orang tua
  • Surat N5 berisi surat keterangan izin orangtua
  • Surat N6 berisi surat keterangan status ijab kabul bagi janda/ duda cerai mati

Alur bagaimana anda mengurus surat keperluan untuk menikah:

Pengurusan surat keperluan menikah untuk Calon Pengantin Pria (CPP)
1.  CPP yang hendak menikah dalam kurun waktu kurang dari 10 (sepuluh) hari kerja (akan lebih baik lagi 1 bulan sebelum ijab kabul hal ini akan menawarkan anda lebih banyak waktu mengurus surat keperluan menikah serta mengantisipasi antrian yang terjadi di KUA sebab pada waktu waktu tertentu akan berbagai pasangan yang mau menikah) dengan tiba ke Ketua RT setempat guna meminta surat pengantar hendak menikah untuk ke kantor desa/kelurahan, sekaligus minta blangko formulir pernyataan masih Perjaka (jika tidak ada, surat pernyataan ini anda sanggup mendapatkannya dikelurahan atau anda sanggup membuatnya sendiri), dengan membawa :
  • Fotocopy Kartu Keluarga
  • Fotocopy KTP (2 lembar)
  • Materai 6.000
2.  Pemeriksaan kesehatan ke Puskesmas dan imunisasi (TT1, TT2, dll)
3.  Ke kantor desa/kelurahan untuk menciptakan surat-surat yang diharapkan - N1, N2, N4, N6 (untuk duda cerai mati) & surat pengantar untuk KUA, dengan membawa :
  • Fotocopy Kartu Keluarga (CPP 2 lembar & CPW 1 lembar)
  • Fotocopy KTP (CPP 2 lembar & CPW 1 lembar)
  • Jangan lupa untuk mem-fotocopy dua rangkap surat-surat yang kita peroleh.
4.  Berkas-berkas surat pengantar dari desa/kelurahan dibawa ke KUA setempat
5.  Bila ijab kabul dilakukan di luar wilayah kerja KUA dimana kita tinggal maka membawa seluruh berkas yang sudah disahkan di desa/kelurahan tersebut di atas ke KUA setempat untuk membuat/meminta Surat Keterangan Rekomendasi Nikah ke keluar daerah, atau yang biasa disebut Surat Keterangan Numpang Nikah.

Pengurusan surat keperluan menikah untuk Calon Pengantin Wanita (CPW)
1.  CPW yang hendak menikah dalam kurun waktu kurang dari 10 (sepuluh) hari kerja (akan lebih baik lagi 1 bulan sebelum ijab kabul hal ini akan menawarkan anda lebih banyak waktu mengurus surat keperluan menikah serta mengantisipasi antrian yang terjadi di KUA sebab pada waktu waktu tertentu akan berbagai pasangan yang mau menikah) dengan tiba ke Ketua RT setempat guna meminta surat pengantar hendak menikah untuk ke kantor desa/kelurahan, sekaligus minta blangko formulir pernyataan masih Perawan (jika tidak ada surat pernyataan ini sanggup dibentuk sendiri), dengan membawa :
  • Fotocopy Kartu Keluarga
  • Fotocopy KTP (2 lembar)
  • Materai 6.000
2.  Pemeriksaan kesehatan ke Puskesmas dan imunisasi (TT1, TT2, dll)
3.  Ke kantor desa/kelurahan untuk menciptakan surat-surat yang diharapkan - N1, N2, N4, N6 (untuk duda cerai mati) & surat pengantar untuk KUA + N5 (Surat Persetujuan Orang Tua), dengan membawa :
  • Fotocopy Kartu Keluarga (CPW 2 lembar & CPP 1 lembar)
  • Fotocopy KTP (CPW 2 lembar & CPP 1 lembar)
  • Jangan lupa untuk mem-fotocopy dua rangkap surat-surat yang kita peroleh.
4.  Berkas-berkas surat pengantar dari desa/kelurahan dibawa ke KUA setempat
5.  Catin (sebaiknya CPP & CPW) mendaftarkan di Kantor Urusan Agama (KUA) pada Tempat Pendaftaran

a.  Tempat Pendaftaran dijabat oleh seorang pegawai yang merangkap sebagai Bendahara dengan kiprah :
-       Menerima Pendaftaran;
-       Menerima Persyaratan Pernikahan untuk diverifikasi oleh Penghulu;
b.  Penghulu memverifikasi seluruh manajemen persyaratan nikah
c.  Penghulu mengadakan penataran Pola 5 Jam terhadap Catin memanfaatkan waktu 10 (sepuluh) hari kerja);
d.  Kepala KUA melaksanakan penjadwalan dan menunjuk penghulu sebagai pelaksana;
e.  Persyaratan yang telah dilengkapi model NB dimasukkan pada Buku Kendali;
f.   Pelaksanaan nikah oleh penghulu;
g.  Penulisan Register oleh Staf atau Penghulu;
h.  Penulisan Kutipan Akta NIKAH oleh penghulu;
i.   Ekspedisi Surat Nikah oleh staf;
j.   Arsip oleh staf;

(a s.d. j berdasarkan SOP dari Kemenag - Undang-undang Nomor 32 tahun 1945 perihal Pencatatan Nikah & Keputusan Menteri Agama RI nomor 517 Tahun 2001 perihal Penataan Organisasi Kantor Urusan Agama Kecamatan)

Biaya Pengurusan surat menikah
Sebenarnya untuk biaya yang harus dikeluarkan dalam mengurus hal tersebut di atas ialah tergantung kawasan dimana kita tinggal dan sejauh pengetahuan saya tidak ada peraturan tertulis yang mengatur itu. Dan saya sarankan untuk mengurusnya sendiri bersama calon isteri tentunya, serta cobalah untuk tenang, santai & jangan lupa untuk memberi kesan kalau kita ialah warga yang mengerti aturan alias bukan orang biasa hal ini dimaksudakan sebab tetap ada saja oknum yang tidak bertanggung jawab meminta manajemen yang diluar kewajaran untuk mengurus keperluan menikah.

Hanya sekedar rujukan saja, dan ini pengalaman eksklusif (karena masing masing tempat atau domisili anda tinggal akan berbeda biaya pengurusan surat nikah ini) hal ini sebagai citra saja untuk mengetahui beberapa biaya pengurusan untuk menikah.

Tingkat RT
Sekedar untuk mengisi kas RT, Rp. 5.000,-(tidak ditarif) dan Materai Rp. 6.000,- untuk Surat Pernyataan Belum Pernah Menikah

Tingkat desa/kelurahan
“Jasa ketik & tandatangan Kades/Lurah” Rp. 10.000,-

KUA tempat saya tinggal
Surat Keterangan Numpang Nikah Rp. 15.000,- (sebetulnya sih gratis)
Menurut Keputusan Menteri Agama Nomor 477 Tahun 2004 - Surat Keterangan Numpang Nikah sanggup dibentuk atau cukup dari desa/kelurahan saja, namun sayang hal ini belum tersosialisasi dengan baik.

KUA tempat pelaksanaan nikah
Pemerintah menetapkan biaya nikah sebesar Rp50 ribu di KUA dan Rp600 ribu di luar KUA. Berdasarkan hasil akad pemerintah yang terdiri dari Kementerian Agama (Kemenag), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kementerian Koordinator Kesejahteraan Rakyat (Kemenko Kesra) dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) diputuskan biaya nikah di KUA ialah sebesar Rp50.000.

Sementara, biaya nikah di luar jam kerja ialah sebesar Rp600 ribu yang sanggup anda setorkan ke bank BRI. Keduanya akan masuk ke dalam Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Syarat dan Cara Mengurus Surat Numpang Nikah
Surat numpang nikah diharapkan apabila calon pengantin perempuan (CPW) dan calon pengantin laki-laki (CPP) ingin menikah diluar domisili tempat yg bersangkutan tinggal misal keduanya tinggal dikota Jakarta sebab bekerja disini tapi mereka ingin menikah dikampung halaman yang bersangkutan sedangkan keduanya sudah menjadi penduduk dan ber KTP jakarta. Nah syaratnya supaya sanggup nikah dikampung tempat yang dituju mesti ngurus yang namanya Surat Numpang Nikah:

Urutan langkah-langkahnya:
1. Minta surat pengantar dari RT setempat
syarat:
a. Fotocopy KTP yang bersangkutan (buat jaga2 bawa juga Fotocopy KTP pasangan kamu)
b. Fotocopy KK
c. Bawa aja materai 3000/ 6000 buat jaga-jaga soalnya ada beberapa RT yang meminta surat pernyataan dengan materai kalo yang bersangkutan mengenai status yang bersangkutan (Lajang/dah pernah nikah).

sesudah dapet pengantar RT, so niscaya mesti minta tanda tangan ma RW. di RW gak perlu syarat-syarat apapun tinggal minta tanda tangan RW.

2. Langkah selanjutnya ialah minta surat pengantar ke kekelurahan setempat

syarat:
a. Fotocopy KTP yang bersangkutan (buat jaga2 bawa juga Fotocopy KTP pasangan kamu)
b. Fotocopy KK
c. surat pengantar RT/RW
d. Bawa foto 2x3 n 3x4 masing-masing 2 lembar
e. Bayar biaya adm sekitar Rp. 30,000
f. Bawa juga Fotocopy KTP ortu kau (buat jaga-jaga daripada bolak balik)

Nah surat pengantar dari kelurahan ini ada 3 yaitu N1, N2 dan N4.
Surat N1 ini berisi surat keterangan untuk nikah
Surat N2 ini berisi surat keterangan asal-usul
Surat N4 ini berisi surat keterangan perihal orang tua

3. Langkah terakhir ialah ke KUA buat minta surat rekomendasi pindah nikah ke tempat tujuan.

syarat:
a. Fotocopy KTP yang bersangkutan (buat jaga2 bawa juga Fotocopy KTP pasangan kamu)
b. Fotocopy KK
c. surat pengantar dari kelurahan ( N1,N2 dan N4)
d. Bawa foto 2x3 n 3x4 masing-masing 2 lembar
e. Bayar biaya adm sekitar Rp. 50,000

Dari KUA ini dapet surat rekomendasi pindah nikah yang diperluin buat daftar ke KUA kampung halaman.

Syarat-syarat buat ngedaftar ke KUA yang dituju:
a. Surat rekomendasi pindah nikah dari KUA asal
b. Fotocopy KTP CPW + CPP
c. Fotocopy KK CPW + CPP
d. Foto berwarna 2x3 & 3x4 bawa aja masing-masing 4 lembar
e. Fotocopy ijazah terakhir CPW + CPP
f. Fotocopy Akta lahir CPW + CPP

Semoga bermanfaat dan tak lupa saya sampaikan “selamat menempuh hidup gres dan biar terwujud keluarga yang sakinah, mawaddah wa rohmah”. Aamiin

0 Response to "Tata Cara & Mekanisme Mengurus Surat Keperluan Menikah (Muslim)"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel